Saat ini Pemerintah mewajibkan semua timbangan dan jembatan timbang yang berkaitan langsung dengan transaksi keuangan, harus memiliki sertifikat tera ulang dari Badan Metrologi. Peraturan ini di keluarkan untuk mencegah hal yang dapat merugikan kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.
Maka setiap timbangan digital yang di gunakan dalam transaksi keuangan di wajibkan menjalani proses kalibrasi dan tera ulang secara berkala. Setelah timbangan menjalani proses kalibrasi dan tera ulang, maka Badan Metrologi dapat memberikan sertifikat tera ulang pada timbangan tersebut.
Pada gambar berikut ini Gewinn scale melakukan proses tera ulang jembatan timbang yang dan langsung bekerja sama dengan Badan Metrologi setempat di PT. Myori Indonesia Kapasitas Timbangan 60 ton x 10 kg dengan ukuran 15 meter. Lokasi Tera timbangan di jalan raya Rajeg Kukun no. 8 Kampung Priuk RT. 02/03 Desa Mekar Sari Kec. Rajeg Kabupaten Tangerang – Banten.









Gewinn scale menyediakan jasa kalibrasi dan tera ulang timbangan digital dan jembatan timbang untuk mendapatkan sertifikat tera ulang timbangan anda. Kami siap bekerja sama dengan anda untuk menyediakan perawatan timbangan yang anda gunakan segan dan sungkan untuk menghubungi kami di kontak yang sudah di sediakan.